Dua tersangka pengedar ganja saat diinterogasi polisi
Seorang kondektur metro mini Jakarta, Ari Syahputra (48), warga Kampung Heulet Kidul Desa Ciporang Kecamatan Maleber Kuningan diciduk Sat Narkoba Polres Kuningan. Saat ditangkap, petugas mendapati 5 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus daun pisang yang disimpan di saku jaket tersangka.
Penangkapan Ari merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya, setelah petugas terlebih dahulu menangkap Aziz Santoso (34) warga dusun Kliwon Rt 03/01 Desa Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP M Sholeh saat mengekspose perkara kepada sejumlah media, Rabu (28/8/2013) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Yang pertema petugas berhasil menagkap Aziz saat sedang nongkrong di taman kota, tepatnya di depan gedung KNPI Kuningan.
“Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 3 paket ganja dengan ukuran kecil di saku jaketnya. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami menangkap Ari yang merupakan tersangka yang menjual barang haram tersebut. Tersangka langsung kami dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sholeh.
Sementara itu, sang kondektur Metro Mini Jakarta, Ari Syahputra, kepada polisi mengaku jika daun asal Aceh tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan. tersangka mengaku jika barang haram itu diperoleh dari temannya yang berada di Jakarta. “Ganja itu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kuningan,” ujar.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mencari bandar besar yang memasok ganja kepada pengedar tersebut. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak delapan paket ganja siap edar dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (muh/bk)
Penangkapan Ari merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya, setelah petugas terlebih dahulu menangkap Aziz Santoso (34) warga dusun Kliwon Rt 03/01 Desa Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP M Sholeh saat mengekspose perkara kepada sejumlah media, Rabu (28/8/2013) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Yang pertema petugas berhasil menagkap Aziz saat sedang nongkrong di taman kota, tepatnya di depan gedung KNPI Kuningan.
“Saat dilakukan penggledahan, ditemukan 3 paket ganja dengan ukuran kecil di saku jaketnya. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian kami menangkap Ari yang merupakan tersangka yang menjual barang haram tersebut. Tersangka langsung kami dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sholeh.
Sementara itu, sang kondektur Metro Mini Jakarta, Ari Syahputra, kepada polisi mengaku jika daun asal Aceh tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan. tersangka mengaku jika barang haram itu diperoleh dari temannya yang berada di Jakarta. “Ganja itu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kuningan,” ujar.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mencari bandar besar yang memasok ganja kepada pengedar tersebut. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak delapan paket ganja siap edar dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (muh/bk)
