Jamkesmas
Kasus penyalahgunaan uang negara yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di RSUD 45 Kuningan dilimpahkan ke kejaksaan oleh Unit Tipikor Polres Kuningan, Jumat (27/9/2013). Tersangka yang merupakan pejabat RSUD 45 Kuningan itu mengambil uang dari rekening rumah sakit di BRI Cabang Kuningan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Berdasarkan data yang diperolah BK, Sabtu (28/9/2013), dugaan korupsi oleh pejabat rumah sakit 45 kuningan sudah sejak lama diperiksa Unit Tipikor Polres Kuningan. Pengembangan temuan kasus tersebut saat ini sudah mencapai tahap ahir. Unit tipikor segera akan melimpahkanya ke kejaksaan dengan tersangkanya Nyonya Ym, Kasub Bag Verifikator RSUD 45 Kuningan.
Kanit Tipikor Polres Kuningan, Iptu Heri Pramono mengatakan, yang menjadi patokan pengungkapan kasus korupsi tersebut karena tersangka dengan sengaja mengambil uang dari rekening Jamkesmas RSUD 45 di BRI Cabang Kuningan sebesar Rp 500 juta untuk digunakan keperluan sendiri. Pengambilan rekening bank dilakukan tersangka pada Maret 2012 lalu. Setelah melalui tahapan penyelidikan, pihaknya menyatakan sudah siap dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku dikenakan pasal 2/3 dan 8 undang-undang nomor 31/1999 yang diperbaharui menjadi undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda mulai 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah,” kata Heri. (muh)
