Ketua APDESI Arahkan Para Kuwu dan Perangkat Desa Dukung Utama




Spanduk APDESI yang bertuliskan UTAMA -
Spanduk APDESI yang bertuliskan UTAMA -
Acara halal bil halal Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuningan di GOR Ewangga, Rabu (28/8) disusupi aksi dukungan terhadap pasangan Utama (Utje Ch Suganda-Acep Purnama). Hal ini dianggap sebagian kalangan merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilukada sehingga diharapkan ada ketegasan dari Panwaslu untuk bertindak tegas.
Pernyataan dukungan tersebut dilontarkan Ketua APDESI Kuningan Linawarman dihadapan ratusan aparat desa se-Kabupaten Kuningan dan Bupati Kuningan Aang Hamid suganda beserta istrinya yang merupakan Cabup Kuningan, Hj Utje Ch Suganda.
“Saya mengajak seluruh aparat desa se-Kabupaten Kuningan untuk mendukung Ibu Utje Ch Suganda sebagai Bupati Kuningan melanjutkan program pembangunan Kuningan yang telah dilaksanakan oleh Pak Aang,” ujar Linawarman yang langsung disambut tepuk tangan para aparat desa yang hadir.
Saat dikonfirmasi usai acara usai, Linawarman menegaskan, dukungan tersebut benar adanya dan dia akan berupaya memenangkan Utje sebagai Bupati Kuningan mendatang. Terkait larangan bagi aparat desa untuk terlibat dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan terhadap satu pasangan calon, Linawarman menegaskan pernyataannya tersebut diungkapkan bukan pada masa kampanye sehingga hal tersebut sah-sah saja.
“Saat ini masih masa sosialisasi dan belum masuk dalam tahapan kampanye, sehingga sah-sah saja jika kami menyatakan dukungan terhadap Ibu Utje. Dukungan ini semata-mata sebagai dukungan untuk Ibu Utje maju menjadi Bupati Kuningan menggantikan Pak Aang guna melanjutkan pembangunan Kuningan ke depan,” kata Linawarman beralibi.
Terpisah, Ketua Panwaskab Kuningan Ujang Abdul Aziz mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak mana pun atas pelanggaran pemilukada yang dilakukan Ketua APDESI tersebut sehingga pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan Aziz meminta ada tanggapan dari masyarakat yang mengetahui hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran untuk dilaporkan secara tertulis kepada Panwaslu.
“Kami belum menerima laporan tentang hal ini. Silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporannya kepada kami secara tertulis jika memang ada pelanggaran,” kata Ujang, singkat. 


CATEGORIES

SHARETHIS

...................................................................................................

 
Return to top of page Copyright © 2013 | PEDOGITY Converted into Blogger Template by hudant