Cegah Sengketa, Calon Dokter Harus Paham Standar Medis




Seminar paradigma penyelesaian sengketa medis dr Ayu (Foto - Jaringnews/Ady Suprayitno)
Seminar paradigma penyelesaian sengketa medis dr Ayu 
Kasus dokter kandungan di Manado memang pantas diproses secara pidana karena pemalsuan tanda tangan izin operasi.
SURABAYA, PEDOGITY News - Agar tidak terulang kembali terjadi sengketa medis seperi yang dialami dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan 2 dokter kandungan di Manado, salah satu universitas di Surabaya Timur memberi pemahaman kepada mahasiswa-mahasiswi terkait pelayanan medik sesuai protap dan standar kedokteran.

Rektor salah satu Universitas termuka di Surabaya Timur, Laksdya TNI (Purn) Mochamad Jurianto mengatakan, dengan adanya kasus dr Ayu menjadi pelajaran bagi anak didiknya.Untuk itu calon dokter harus memahami protap penanganan medis.

Sementara dosen hukum salah satu universitas di Surabaya Timur, Chomariyah menegaskan, jika dilihat kasus dokter kandungan di Manado memang pantas diproses secara pidana, karena bukan persoalan salah penanganan. Tetapi divonis atas pemalsuan tanda tangan izin operasi.

 “Di sisi lain perkara sengketa medis juga harus proposional, mengingat dokter juga mempunyai kode etik yang diatur dalam undang-undang kedokteran,” paparnya.

Para dokter harus memahami standar kedokteran dan kondisi pasien, terutama yang akan melakukan operasi sehingga tidak terjadi salah penanganan.
”Jangan sampai ada sengketa medis lagi. Nanti dokter demo. Kasihan masyarakat,” pintanya.


CATEGORIES

SHARETHIS

...................................................................................................

 
Return to top of page Copyright © 2013 | PEDOGITY Converted into Blogger Template by hudant